Perlunya Pelaku Usaha Ekraf dan Pokdarwis Dibekali Sertifikasi CHSE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan sekaligus pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengampanyekan program Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE). Program ini juga biasa disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif.
(Baca juga: Waktunya Berlibur, Yuk Nikmati Wisata Air Terjun Sekeper di Lombok )
CHSE ini merupakan kerangka bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan , sehingga mampu untuk menjaga produktivitas namun juga mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.
Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara umum dan Jakarta Selatan secara khusus untuk dapat beradaptasi di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali bangkit dan maju.
Guna menyukseskan sosialisasi program CHSE yang diinisiasi Kemenparekraf RI ke masyarakat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan 21-22 Desember lalu ini diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra dengan melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan.
Plt. Kepala Sudin Parekraf Jaksel, Rus Suharto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengembangan wawasan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pokdarwis guna mencegah terpaparnya Covid-19 dengan metode CHSE.
"Ini agar produk dan cara pemasaran mereka tidak menjadi klaster baru. Sehingga ada rasa nyaman dari pelanggan agar ekonomi mereka bisa bangkit, karena rasa cemas akan virus menjadi sirna dengan pembekalan Bimtek ini," kata Rus Suharto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12).
Pembekalan Bimtek ini akan membantu pelaku usaha Ekraf dan Pokdarwis untuk menjadi andal dalam daya saing di masa pandemi. Untuk itu, mereka perlu dibekali sertifikasi CHSE. Dengan adanya sertifikasi CHSE, pelaku usaha Ekraf dapat memiliki jaminan telah memenuhi protokol kesehatan dan mencapai target dalam menyediakan kebutuhan produk dan jasa yang bersih, sehat, aman, dan memerhatikan kelestarian lingkungan.
(Baca juga: 5 Pantai Tersembunyi di Bali Ini Jadi Pilihan Liburan di Tengah Pandemi )
Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak atas reputasi para pelaku di sektor ekonomi kreatif.
(Baca juga: Waktunya Berlibur, Yuk Nikmati Wisata Air Terjun Sekeper di Lombok )
CHSE ini merupakan kerangka bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan , sehingga mampu untuk menjaga produktivitas namun juga mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.
Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara umum dan Jakarta Selatan secara khusus untuk dapat beradaptasi di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali bangkit dan maju.
Guna menyukseskan sosialisasi program CHSE yang diinisiasi Kemenparekraf RI ke masyarakat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan 21-22 Desember lalu ini diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra dengan melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan.
Plt. Kepala Sudin Parekraf Jaksel, Rus Suharto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengembangan wawasan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pokdarwis guna mencegah terpaparnya Covid-19 dengan metode CHSE.
"Ini agar produk dan cara pemasaran mereka tidak menjadi klaster baru. Sehingga ada rasa nyaman dari pelanggan agar ekonomi mereka bisa bangkit, karena rasa cemas akan virus menjadi sirna dengan pembekalan Bimtek ini," kata Rus Suharto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12).
Pembekalan Bimtek ini akan membantu pelaku usaha Ekraf dan Pokdarwis untuk menjadi andal dalam daya saing di masa pandemi. Untuk itu, mereka perlu dibekali sertifikasi CHSE. Dengan adanya sertifikasi CHSE, pelaku usaha Ekraf dapat memiliki jaminan telah memenuhi protokol kesehatan dan mencapai target dalam menyediakan kebutuhan produk dan jasa yang bersih, sehat, aman, dan memerhatikan kelestarian lingkungan.
(Baca juga: 5 Pantai Tersembunyi di Bali Ini Jadi Pilihan Liburan di Tengah Pandemi )
Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak atas reputasi para pelaku di sektor ekonomi kreatif.
(nug)