Perlunya Pelaku Usaha Ekraf dan Pokdarwis Dibekali Sertifikasi CHSE
Minggu, 27 Desember 2020 - 01:01 WIB
loading...
Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan sekaligus pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengampanyekan program Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE). Program ini juga biasa disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif.
(Baca juga: Waktunya Berlibur, Yuk Nikmati Wisata Air Terjun Sekeper di Lombok )
CHSE ini merupakan kerangka bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan , sehingga mampu untuk menjaga produktivitas namun juga mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.
Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara umum dan Jakarta Selatan secara khusus untuk dapat beradaptasi di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali bangkit dan maju.
Guna menyukseskan sosialisasi program CHSE yang diinisiasi Kemenparekraf RI ke masyarakat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan 21-22 Desember lalu ini diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra dengan melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan.
(Baca juga: Waktunya Berlibur, Yuk Nikmati Wisata Air Terjun Sekeper di Lombok )
CHSE ini merupakan kerangka bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan , sehingga mampu untuk menjaga produktivitas namun juga mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.
Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara umum dan Jakarta Selatan secara khusus untuk dapat beradaptasi di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali bangkit dan maju.
Guna menyukseskan sosialisasi program CHSE yang diinisiasi Kemenparekraf RI ke masyarakat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan 21-22 Desember lalu ini diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra dengan melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan.
Lihat Juga :