Resmi, Menkes Tetapkan Jenis Vaksin yang Boleh Digunakan di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) telah menetapkan jenis vaksin covid-19 yang boleh digunakan di Indonesia, setelah sebelumnya banyak jenis vaksin yang diuji coba oleh berbagai produsen.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, serta memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunsasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Vaksin Covid-19 Memberi Harapan untuk Pariwisata Indonesia )
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan adalah produksi PT. Bio Farma (Persero) AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax inc, Pfizer inc, and BioNTech, dan Sinovac Life Science Co. Ltd.
Saat ini, vaksin masih dalam uji klinik tahap ketiga. Walaupun ada sebagian jenis vaksin yang telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Lakukan Langkah Ini )
Hingga saat ini, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi oleh pihak Kemenkes adalah 727.122 positif, 596.783 sembuh, serta 21.703 orang meninggal dunia.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, serta memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunsasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Vaksin Covid-19 Memberi Harapan untuk Pariwisata Indonesia )
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan adalah produksi PT. Bio Farma (Persero) AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax inc, Pfizer inc, and BioNTech, dan Sinovac Life Science Co. Ltd.
Saat ini, vaksin masih dalam uji klinik tahap ketiga. Walaupun ada sebagian jenis vaksin yang telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Lakukan Langkah Ini )
Hingga saat ini, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi oleh pihak Kemenkes adalah 727.122 positif, 596.783 sembuh, serta 21.703 orang meninggal dunia.
(tdy)