Kelompok Komorbid Boleh Divaksin Covid-19, Begini Persyaratannya
Kamis, 04 Maret 2021 - 02:22 WIB
loading...
A
A
A
Guna mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. "Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," kata dr. Nadia.
Lebih jauh, orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Baca juga: Sebanyak 1.569 Orang Duta BPJS Kesehatan Menerima Dosis Pertama Vaksin Covid-19
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Lebih jauh, orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Baca juga: Sebanyak 1.569 Orang Duta BPJS Kesehatan Menerima Dosis Pertama Vaksin Covid-19
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
(nug)
Lihat Juga :