Kelompok Komorbid Boleh Divaksin Covid-19, Begini Persyaratannya

Kamis, 04 Maret 2021 - 02:22 WIB
loading...
Kelompok Komorbid Boleh...
Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada beberapa kelompok yang sebelumnya ditangguhkan pemberiannya. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa kelompok yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk divaksin Covid-19, kini sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah. Ya, pemerintah akhirnya menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada beberapa kelompok yang sebelumnya ditangguhkan pemberiannya.

Baca juga: Ketum Persit KCK Kirana Semangati Para Pejuang Kanker Payudara

Untuk kelompok komorbid misalnya, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Dia memaparkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait hal ini, didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," jelasnya, belum lama ini.

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

Cakupan vaksinasi semakin luas, di mana penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vaksin Booster Covid-19...
Vaksin Booster Covid-19 Tak Harus Sama dengan yang Primer, Begini Aturan Kombinasinya
Penyakit Leptospirosis...
Penyakit Leptospirosis Bisa Berakibat Parah jika Menyerang Pasien Komorbid
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Minta Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
BPOM Izinkan Vaksin...
BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Bulan hingga 11 Tahun
Ini Alasan Ahli Kesehatan...
Ini Alasan Ahli Kesehatan Desak Kemenkes Segera Izinkan Booster Kedua untuk Umum
Apakah Vaksin Covid-19...
Apakah Vaksin Covid-19 mRNA Tingkatkan Risiko Serangan Jantung? Ini Kata Ahli
Awas Komorbid Kambuh!...
Awas Komorbid Kambuh! PPIH Minta Jemaah Haji Disiplin Minum Obat
Negara Bagian AS Gugat...
Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Jemaah Haji yang Miliki...
Jemaah Haji yang Miliki Penyakit Penyerta Diminta Bawa Obat saat Salat di Masjid Nabawi
Rekomendasi
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Berita Terkini
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh dengan Keseruan: Menjelajahi Pesona Malaysia, Singapura & Thailand
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved