Viral Lewat Warkopi, Sepriadi Berbagi Kisah Suksesnya hingga Punya Perusahaan Sendiri
loading...
A
A
A
"Dari jaman sekolah sudah dipanggil Dono sama teman teman. Sampai saya kerja di tempat orang dipanggil Dono juga. Makanya (buat buktiin) apa mirip Dono apa gak, kita duetin video mereka berdua, booming kita digabung,"ungkapnya.
Sejak video Tiktok mereka viral dan menjadi perbincangan sekaligus pro kontra di dalam masyarakat membuat kehidupan Asep pun berubah drastis dan pun ikut terangkat.
Tak hanya sekadar popularitas semata namun dampaknya juga dirasakan dalam hal finansial (keuangan) dimana pria berdarah Minang ini bahkan mengaku popularitas mereka membuatnya kini sudah memiliki perusahaan sendiri. "Di Cipadu (kerja). Kalau dulu karyawan sekarang sudah milik sendiri," jelas Sepriadi.
Sebagai informasi, Warkopi dinilai melanggar HAKI yang merupakan buntut dari adanya perseteruan dengan Lembaga Warkop DKI dimana trio AlfinDwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam Warkopi karena dianggap tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKi yang lebih dulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.
Sejak video Tiktok mereka viral dan menjadi perbincangan sekaligus pro kontra di dalam masyarakat membuat kehidupan Asep pun berubah drastis dan pun ikut terangkat.
Tak hanya sekadar popularitas semata namun dampaknya juga dirasakan dalam hal finansial (keuangan) dimana pria berdarah Minang ini bahkan mengaku popularitas mereka membuatnya kini sudah memiliki perusahaan sendiri. "Di Cipadu (kerja). Kalau dulu karyawan sekarang sudah milik sendiri," jelas Sepriadi.
Sebagai informasi, Warkopi dinilai melanggar HAKI yang merupakan buntut dari adanya perseteruan dengan Lembaga Warkop DKI dimana trio AlfinDwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam Warkopi karena dianggap tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKi yang lebih dulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.
(wur)