Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
loading...
A A A
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca juga: Jelang Akhiri Masa Lajang, Ria Ricis Mendapat Banyak Nasihat dari sang Kakak

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:

1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.

3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(nug)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)