Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?

Jum'at, 19 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Kembali Diterapkan saat...
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan gelombang ketiga Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021, dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta melakukan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Apa itu PPKM level 3? dan kapan mulai dilaksanakan?

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga: Takut Istri, 4 Aktor Ini Tolak Adegan Seks dan Mesra

PPKM ini berasal dari pusat (pemerintah) dan bisa langsung ditetapkan ke berbagai provinsi atau bahkan secara nasional.

Secara garis besar, nantinya pergerakan dan mobilitas masyarakat akan kembali dibatasi demi mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara.

Seringkali kegiatan ini mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat lebih mungkin terjadi.

Pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional ini rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Yang artinya akan meng-cover pergerakan dan mobilitas masyarakat pada dua hari besar di akhir tahun.

Apa saja aturan PPKM level 3?

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Namun perlu dicatat bahwa kebijakan ini bisa saja berubah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan PPKM level 3 Nataru ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: 10 Film Horor Jepang Menyeramkan, Bikin Bulu Kuduk Berdiri dan Susah Tidur

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Cara Mengatasi Post...
5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues usai Libur Panjang
4 Artis Indonesia Pilih...
4 Artis Indonesia Pilih Liburan Akhir Tahun 2025 di Luar Negeri, Rachel Vennya dan Raffi Ahmad ke Paris!
WFA Bikin Libur Nataru...
WFA Bikin Libur Nataru Tetap Produktif, Karyawan Ramai Ngantor di Kafe dan Mal Jakarta
Monas Jadi Favorit Liburan...
Monas Jadi Favorit Liburan Nataru, Pengunjung Nikmati Taman hingga Pelataran
Liburan Jangan Sampai...
Liburan Jangan Sampai Kantong Jebol, Ini 4 Tips Bijak Kelola THR Hari Natal
7 Destinasi untuk Recharge...
7 Destinasi untuk Recharge dan Reconnect di Akhir Tahun
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Rekomendasi
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Tiga Kartu Merah Warnai...
Tiga Kartu Merah Warnai Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Rekor Lama Terancam?
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Berita Terkini
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved