Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?

Jum'at, 19 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan gelombang ketiga Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021, dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta melakukan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Apa itu PPKM level 3? dan kapan mulai dilaksanakan?

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga: Takut Istri, 4 Aktor Ini Tolak Adegan Seks dan Mesra

PPKM ini berasal dari pusat (pemerintah) dan bisa langsung ditetapkan ke berbagai provinsi atau bahkan secara nasional.

Secara garis besar, nantinya pergerakan dan mobilitas masyarakat akan kembali dibatasi demi mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara.

Seringkali kegiatan ini mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat lebih mungkin terjadi.

Pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional ini rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Yang artinya akan meng-cover pergerakan dan mobilitas masyarakat pada dua hari besar di akhir tahun.

Apa saja aturan PPKM level 3?

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Namun perlu dicatat bahwa kebijakan ini bisa saja berubah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan PPKM level 3 Nataru ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: 10 Film Horor Jepang Menyeramkan, Bikin Bulu Kuduk Berdiri dan Susah Tidur

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)