Status Negatif Covid-19 tapi Warna PeduliLindungi Masih Hitam? Ini Penjelasannya

Sabtu, 05 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Status Negatif Covid-19...
Aplikasi PeduliLindungi telah menerapkan empat warna untuk menentukan izin hingga status seorang mengakses tempat umum. Salah satunya adalah warna hitam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi telah menerapkan empat warna untuk menentukan izin dan status seorang mengakses tempat umum, kelengkapan vaksinasi Covid-19 hingga kontak erat dengan pasien Covid-19 .

Salah satunya adalah warna hitam. Ini artinya seseorang dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
tes antigen atau PCR positif kurang dari 2 hari.

Selain itu, warna hitam juga diberikan kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri. Dengan status hitam, maka disarankan untuk karantina atau isolasi mandiri dan melakukan tes antigen atau PCR.

"Kasus positif Covid-19, isolasi mandiri dan tes antigen atau PCR setelah hari ke-10. Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif. Kasus kontak erat, karantina mandiri dan tes antigen atau PCR pada hari ke-1 dan ke-5," jelas keterangan Kementerian Kesehatan seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu (5/2/2022).




"Status akan berubah pada H+6 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes. Kedatangan luar negeri, karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina," lanjutnya.

Namun, jika sudah menjalani karantina dan tes Covid-19 pada waktu yang disarankan dengan hasil negatif, tetapi status masih hitam, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk melakukan beberapa hal.

"Pastikan bahwa lab atau faskes tempat tes antigen atau PCR sudah terafiliasi dengan Kemenkes. Jika sudah, mohon tunggu H+1 setelah hasil tes keluar untuk status warna terupdate," kata Kemenkes.

"Apabila setelah H+1 status warna belum berubah, Anda bisa menghubungi lab atau faskes tempat tes dilakukan," sambungnya.



Adapun, tiga warna lainnya selain hitam adalah merah. Warna ini menandakan seseorang belum dapat vaksin Covid-19 dan bukan kontak erat, tidak bisa mengakses tempat umum, tetapi masih bisa masuk ke tempat kerja, dengan syarat pemberi kerja wajib melakukan tes rutin.

Selain itu, kuning yang artinya masih 1x melaksanakan vaksin Covid-19 dan tidak ada hasil tes positif dan kontak erat dengan pasien Covid-19, penyintas (tidak ada hasil tes positif atau catatan kontak erat) dan bisa masuk ke tempat publik dan tempat kerja.

Sedangkan warna yang terakhir adalah hiju. Di mana orang yang berstatus hijau sudah dua kali vaksin Covid-19 dan tidak ada hasil tes positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Hasil tes PCR dalam 2x24 jam negatif atau 1x24jam swab antigen negatif.

Mereka dengan stasus hijau di PeduliLindungi juga memiliki izin untuk masuk ke tempat umum dan tempat kerja.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)