8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Salah Satunya Bantah Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Rabu, 09 Februari 2022 - 06:03 WIB
loading...
8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Salah Satunya Bantah Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad mengajukan delapan memori banding terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto/Melati Pratiwi
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan delapan memori banding terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Memori banding ini diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari 2022.

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid yang menyambangi PN Jakarta Timur bersama ibunda Gaga, Janariyah mengatakan pihaknya mengajukan delapan poin dalam memori banding tersebut. Banding ini pun disebut sudah diserahkan kepada Panitera.

"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan, korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Jadi di sini ada kekeliruan, seakan-akan Laura Anna korban mengalami lumpuh pada 8 Desember. Padahal faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi di PN Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari 2022.

"Yang kedua terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi Gaga Muhammad lalai? Iya. Menyebabkan kecelakaan? Iya. Menyebabkan kelumpuhan? Belum bisa terbukti di persidangan," lanjutnya.




Fahmi menuturkan alasan ketiga mengajukan banding karena ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan di persidangan. Bukti tersebut kemudian digunakan untuk mempertimbangkan, memutuskan dan menghukum kliennya dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dinilai Fahmi tidak sesuai dengan fakta dan keadilan. Karenanya, hal ini menjadi alasan keempat Gaga mengajukan banding. Sedangkan alasan kelima banding karena Gaga dihukum berat lantaran membela diri.

"Alasan banding yang kelima karena Gaga Muhammad dihukum berat karena dia membela diri. Padahal apa yang disampaikan itu adalah fakta-fakta di persidangan. Sedangkan di KUHAP itu adalah hak untuk membela diri," jelas Fahmi.

"Alasan yang keenam, jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan. Padahal ada 1 tahun habiskan waktunya untuk menjaga korban," tambahnya.


Selain itu, alasan ketujuh Gaga mengajukan banding karena menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Fahmi menuturkan bahwa lalai dan sengaja merupakan dua hal yang berbeda. Gaga pun tak terima disebut sengaja mencelakai Laura hingga berujung tindak pidana. Terlebih menurutnya, kecelakaan merupakan musibah.

"Tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan. Jadi ada delapan poin intisari daripada kami mengajukan banding. Tanggal 8 itu kecelakaan. Tapi setelah itu, bukan menjadi perbuatan Gaga. Apa yang terjadi (tanggal) 8 dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab daripada Gaga," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini sama seperti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)