Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Senin, 14 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Adam Deni saat di Polda Metro Jaya. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang atas kasus dugaan menyebarkan dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Adam bersama Ni Made Dwita Anggari, pemilik bisnis penjualan sepeda tempat Ahmad Sahroni membeli sepeda, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal UU ITE. Merasa keberatan, pihak Adam mengajukan eksepsi ketika menghadiri persidangan secara virtual.

"Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas dakwaan itu. Alasannya kita keberatan," ujar Herwanto, kuasa hukum Adam Deni kepada awak media.

Kemudian, Herwanto menjelaskan alasan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Menurutnya, tidak ada masalah transmisi dokumen dalam kasus yang menjerat Adam Deni.



"Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Seharusnya penuntut umum bisa memastikan, di mana transmisikan," katanya.

Dalam dakwaan primair, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni ini rencananya dengan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022.

Adam Deni dijerat kasus hukum karena diduga mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Dia dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya.

Kasus Adam Deni ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)