Ini 5 Negara yang Melarang Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:03 WIB
loading...
A A A
3. Portugal

Portugal juga memberlakukan aturan sama seperti Prancis dan Spanyol. Portugal mengeluarkan aturan ini karena efek dari pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja bekerja dari rumah atau WFH.

Aturan terbaru di Portugal membolehkan pekerja yang masih WFH untuk bisa leluasa memilih tempat bekerja secara daring. Bos perusahaan juga diminta tidak menghubungi karyawan di luar jam kerja untuk hal yang berkaitan dengan pekerjaan.

Portugal juga memberikan aturan kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan yang WFH. Karyawan bisa mengajukan reimburse kepada perusahaan untuk biaya tambahan untuk WFH seperti listrik, kuota internet, dan lain-lain.

4. Jerman

Jerman termasuk negara yang memberlakukan aturan ini. Jerman melarang bos perusahaan untuk menghubungi karyawan di luar jam kerja untuk hal yang berkaitan dengan pekerjaan kantor.

Salah satu contoh perusahaan yang memberlakukan aturan ini adalah Volkswagen (VW). VW yang dikenal sebagai produsen mobil antik bahkan mempunyai aturan bahwa bos dilarang mengirim email berkaitan dengan pekerjaan 30 menit sebelum jam kerja berakhir.

Karyawan juga memiliki hak untuk tidak membalas pesan atau email berkaitan dengan pekerjaan di luar jam kerja. Sama seperti Spanyol, karyawan di Jerman berhak mematikan ponsel jika sedang berada di luar jam kerja.

Orang Jerman termasuk yang sangat ketat tentang aturan ini. Aturan ini berlaku sejak 2014. Maka, jangan heran jika kita bekerja dengan orang Jerman, mereka tidak akan membalas pesan atau email yang berhubungan dengan pekerjaan di luar jam kerja.

Orang Jerman menyebut pemisahan waktu kerja dan waktu pribadi dengan istilah Feireabend. Feierabend bisa diartikan waktunya berhenti bekerja atau waktu istirahat. Istilah Feireabend ini membuat orang Jerman sangat produktif ketika jam kerja, namun tidak akan membalas hal yang berkaitan dengan pekerjaan di luar jam kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)