Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran untuk Pengidap Komorbid

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:35 WIB
loading...
Catat! Ini Syarat Mudik...
Pengidap komorbid atau penyakit penyerta tetap bisa mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat untuk pengidap komorbid. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pengidap komorbid atau penyakit penyerta tetap bisa mudik Lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat untuk mereka yang tidak bisa melakukan vaksin booster atau pengidap komorbid.

Syarat tersebut adalah tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi. Dengan demikian, pengidap komorbid tetap bisa mudik ke kampung halaman atau melakukan perjalanan jauh.

"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan PCR dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam Polemik Trijaya pada Sabtu (26/3/2022).

Siti Nadia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mengurangi keparan saat terinfeksi.

Baca Juga: Diabates, 3 Gejala di Kaki Tanda Gula Darah Tinggi

"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," jelasnya Siti Nadia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved