Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran untuk Pengidap Komorbid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengidap komorbid atau penyakit penyerta tetap bisa mudik Lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat untuk mereka yang tidak bisa melakukan vaksin booster atau pengidap komorbid.
Syarat tersebut adalah tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi. Dengan demikian, pengidap komorbid tetap bisa mudik ke kampung halaman atau melakukan perjalanan jauh.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan PCR dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam Polemik Trijaya pada Sabtu (26/3/2022).
Siti Nadia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mengurangi keparan saat terinfeksi.
"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," jelasnya Siti Nadia.
Di sisi lain, kondisi kasus Covid-19 Indonesia saat ini membaik. Dengan capaian positivity rate diangka 5 persen, di mana target pemerintah yaitu 1 persen seperti yang pernah dialami pada bulan September sampai dengan Januari.
"Kita juga melihat bahwa hajatan terbesar di depan sudah ada yaitu Ramadan dan Idul Fitri, menjadi pertimbangan di dalam situasi semakin membaik juga diharapkan hajatan ini juga berjalan baik beriringan," tandasnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
Syarat tersebut adalah tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi. Dengan demikian, pengidap komorbid tetap bisa mudik ke kampung halaman atau melakukan perjalanan jauh.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan PCR dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam Polemik Trijaya pada Sabtu (26/3/2022).
Siti Nadia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mengurangi keparan saat terinfeksi.
"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," jelasnya Siti Nadia.
Di sisi lain, kondisi kasus Covid-19 Indonesia saat ini membaik. Dengan capaian positivity rate diangka 5 persen, di mana target pemerintah yaitu 1 persen seperti yang pernah dialami pada bulan September sampai dengan Januari.
"Kita juga melihat bahwa hajatan terbesar di depan sudah ada yaitu Ramadan dan Idul Fitri, menjadi pertimbangan di dalam situasi semakin membaik juga diharapkan hajatan ini juga berjalan baik beriringan," tandasnya.
Baca Juga
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(dra)