Pemilik Karya Perlu Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sabtu, 16 April 2022 - 11:56 WIB
loading...
Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai perlindungan hukum kepada pemilik karya. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia. Banyak tumbuh berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia.
Terdapat sekitar 25.000 UMKM, lebih dari 200 perguruan tinggi dan banyak muncul konten kreator di bidang tehnologi yang mengasilah produk-produk berkualitas ada di Jakarta.
"Ini potensi sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Pengin Punya Banyak Duit, Buluk Superglad Pernah Beli Tuyul Seharga Rp2 Juta
Ronald memaparkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Ini menjadi pekerjaan besar untuk terus mengampayekan peran penting perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat luas.
Terdapat sekitar 25.000 UMKM, lebih dari 200 perguruan tinggi dan banyak muncul konten kreator di bidang tehnologi yang mengasilah produk-produk berkualitas ada di Jakarta.
"Ini potensi sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Pengin Punya Banyak Duit, Buluk Superglad Pernah Beli Tuyul Seharga Rp2 Juta
Ronald memaparkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Ini menjadi pekerjaan besar untuk terus mengampayekan peran penting perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat luas.
Lihat Juga :