Sambangi Polda Metro, Tessa Ajak Saksi Korban Dugaan Penggelapan yang Menyeret Krisna Mukti

Senin, 01 Agustus 2022 - 12:25 WIB
loading...
Sambangi Polda Metro, Tessa Ajak Saksi Korban Dugaan Penggelapan yang Menyeret Krisna Mukti
Pelapor kasus dugaan penggelapan uang arisan yang melibatkan Krisna Mukti, Tessa Mariska, mengajak saksi korban untuk diperiksa di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto/Ravie Wardani/MPI
A A A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penggelapan uang arisan yang melibatkan Krisna Mukti, Tessa Mariska, mengajak saksi korban untuk diperiksa di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Berdasakan pantauan, Tessa Mariska hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.39 WIB.

Tak sendiri, wanita berbusana merah muda tersebut didampingi kuasa hukumnya dan dua perempuan yang diduga sebagai saksi.

"Hari ini kita mendatangkan saksi yang sudah selesai dari arisan tidak ada tunggakkan, atau saksi korban yang belum mendapatkan haknya karena ada ketelatan-ketelatan," ujar Tessa Mariska kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).

Tessa menjelaskan bahwa saksi tersebut merupakan anggota arisan yang sudah melunasi iurannya.



Para saksi juga disinyalir belum menerima haknya dari Krisna Mukti alias KM yang belum membayar tunggakkan arisan tersebut.

"Lebih dari 15 kepala yang belum di bayar, sedangkan waktu dia (Krisna Mukti-red) narik, 15 lebih kepala itu membayar full. Dan mereka begitu menerima haknya tidak dibayar, satu sen pun," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Tessa tidak hanya melaporkan Krisna Mukti dalam kasus penipuan atau penggelapan dan tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia juga turut melaporkan sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Saat melayangkan laporan pun, Tessa sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian berupa gambar tangkapan layar percakapan somasi atau peringatan tentang pembayaran uang arisan yang dilayangkan kepada pihak terlapor, serta bukti transfer.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)