Es Teh Indonesia Trending Gegara Penggunaan Gula Berlebih, Begini Respons BPOM

Senin, 26 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.

Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:

1. Mempunyai masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.

2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Pangan olahan siap saji.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)