Dipolisikan Terkait Robot Trading, Kevin Aprilio: Bisa Dibilang Musibah Banget

Jum'at, 04 November 2022 - 16:01 WIB
loading...
Dipolisikan Terkait Robot Trading, Kevin Aprilio: Bisa Dibilang Musibah Banget
Keyboardis Vierratale, Kevin Aprilio, akhirnya buka suara tentang laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya terkait kasus robot trading bernama Net89. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Keyboardis Vierratale, Kevin Aprilio , akhirnya buka suara tentang laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya terkait kasus robot trading bernama Net89.

Diketahui, Kevin juga telah menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut kepada penyidik.

Kevin mengaku kedatangannya ke kantor polisi sebagai bentuk itikad baiknya. Setelahnya, Kevin kemudian tak sungkan untuk menejaskan kronologi keterlibatannya dalam Net89 didepan awak media.

"Saat itu karena pure bantu teman aja. Dia itu orang baik, lurus banget dan lihat ini bagus, ya sudah saya juga ikut dan make sebentar fitur robotnya itu. Terus saya diminta, 'Kevin boleh enggak kasih testimoni?' Saya pikir testimoni wajar, berdasarkan pengalaman yang saya tahu," kata Kevin Aprilio saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Blok M, Jakarta Selatan baru-baru ini.



Lebih lanjut, Kevin menilai video promosi yang ia buat juga tidak memenuhi standart iklan. Hal itu dilakukan murni hanya untuk membantu teman dekatnya yang diduga sebagai Owner Net89.

"Gambarnya biasa aja pas saya ngomong di zoom meeting yang ala kadarnya banget," ungkapnya.

Putra komposer Addie MS itu juga tidak mengelak ketika ditanya apakah ditanya juga sebagai tradder.

Di sisi lain, kata Kevin, robot trading tersebut belum memiliki surat legal secara lengkap untuk mengoperasikan aplikasinya. Hal ini ia ketahui dari keterangan tim penyidik.

"Ini bisa dibilang musibah banget buat banyak orang termasuk saya karena saya naro di situ, enggak banyak sih bagi saya tapi banyak. Bukan yang miliar miliar gitu saya taruh di situ, hanya sepuluh persen yang saya terima, sebenarnya korban juga," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kevin Aprilio dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.

Kevin dituding turut mempromosikan hingga menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net89.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)