BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi 3 Perusahaan Farmasi

Senin, 07 November 2022 - 23:45 WIB
loading...
BPOM Resmi Cabut Izin...
BPOM telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Foto Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut.

Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat cara pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.

Berikut daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya.

Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.

Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries: Antasida DOEN suspensi, Fritillary & Almond Cough Mixture sirop, Glynasin sirop, New Mentasin sirop 110 mL dan 60 mL, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk), Unibebi Demam drops, Unibebi Demam sirop, Unidryl sirop, Uniphenicol suspensi, Univxon sirop, Uni OBH sirop 100 mL dan 300 mL.

Produksi PT Afi Farma: Paracetamol Rasa Apel sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry sirup 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirup, Vipcol sirup, Zinc Go sirup, Zinc Go Forte sirup, Zinc Sulfate Monohydrate sirup, Zyleron sirup.

Lebih lanjut, BPOM akan terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.

"Terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam pernyataannya tersebut.

Tindakan selanjutnya adalah memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3168 seconds (0.1#10.140)