Pesulap Merah Sebut Patah Tulang Dapat Sembuh Sendiri, Ini Penjelasan Kemenkes
Senin, 10 April 2023 - 14:26 WIB
Baca Juga
Sementara untuk kasus patah tulang serius, dibutuhkan penanganan khusus. Terutama pada kasus patah tulang terbuka atau kulit sobek hingga tembus ke tulang lantaran berisiko infeksi dan pendarahan hingga mengancam nyawa.
"Dalam waktu kurang dari 6 jam, patah tulang terbuka harus segera ditangani dengan dioperasi atau dibedah untuk dilakukan pembersihan (debridement)," ungkap Kemenkes.
Pada proses itu, kulit dan jaringan bawah kulit yang kotor dibuang, begitu pula lemak dan serpihan tulang yang kotor. Jika ada kotoran, misal pasir atau tanah, akan disikat sampai bersih. Kemudian, bagian luka termasuk tulangnya disemprot dengan air steril sebanyak 3 liter untuk menjamin kebersihan. Hal ini bertujuan untuk menghindari infeksi.
"Jadi, jika tulang patah itu kondisinya bengkok, akan tersambung juga dalam kondisi bengkok (jika tidak dibantu dengan pengobatan dokter). (Makanya) bila ditangani dokter, dapat diupayakan tindakan tertentu agar penyambungan tulang sesuai posisi anatomi semula," tutup Kemenkes.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(dra)
tulis komentar anda