Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Kamis, 23 September 2021 - 04:45 WIB
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
- Perawatan di ruang rawat inap biasa.
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
- Perawatan di ruang rawat inap biasa.
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
tulis komentar anda