8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Salah Satunya Bantah Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Rabu, 09 Februari 2022 - 06:03 WIB
Baca Juga
Selain itu, alasan ketujuh Gaga mengajukan banding karena menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Fahmi menuturkan bahwa lalai dan sengaja merupakan dua hal yang berbeda. Gaga pun tak terima disebut sengaja mencelakai Laura hingga berujung tindak pidana. Terlebih menurutnya, kecelakaan merupakan musibah.
"Tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan. Jadi ada delapan poin intisari daripada kami mengajukan banding. Tanggal 8 itu kecelakaan. Tapi setelah itu, bukan menjadi perbuatan Gaga. Apa yang terjadi (tanggal) 8 dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab daripada Gaga," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini sama seperti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
(dra)
tulis komentar anda