8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Salah Satunya Bantah Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Rabu, 09 Februari 2022 - 06:03 WIB


Selain itu, alasan ketujuh Gaga mengajukan banding karena menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Fahmi menuturkan bahwa lalai dan sengaja merupakan dua hal yang berbeda. Gaga pun tak terima disebut sengaja mencelakai Laura hingga berujung tindak pidana. Terlebih menurutnya, kecelakaan merupakan musibah.

"Tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan. Jadi ada delapan poin intisari daripada kami mengajukan banding. Tanggal 8 itu kecelakaan. Tapi setelah itu, bukan menjadi perbuatan Gaga. Apa yang terjadi (tanggal) 8 dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab daripada Gaga," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini sama seperti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More