Vitamin D Kurangi Keparahan Pasien Covid-19, Begini Ketersediaannya di Pasar
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:00 WIB
Pedoman yang menjadi rujukan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani Covid-19 ini menjelaskan bahwa vitamin D3 1000 IU - 5000 IU digunakan sebagai terapi pasien dengan seluruh tingkat gejala. Sementara itu, pemberian vitamin D3 dilakukan selama 14 hari.
Perusahaan farmasi Indonesia menjamin ketersediaan dengan memproduksi dan mengedarkan vitamin D3 1000 IU sesuai aturan BPOM. Salah satu perusahaan farmasi yang memproduksi Vitamin D3 1000 IU adalah PT Dexa Medica melalui produk Oxyvit .
"Kami memproduksi Oxyvit D3 dengan sediaan softgel yang halal, vitamin D3 ini dalam bentuk oil yang mana bioavailability dua kali lebih baik dibandingkan bentuk kaplet atau tablet. Melalui komitmen kuat terhadap mutu tersebut, kami ingin memenuhi kebutuhan masyarakat untuk produk kesehatan, termasuk produk Vitamin D3,” ujar Molecular Pharmacologist PT Dexa Medica, Dr. Raymond Tjandrawinata.
Lihat Juga: Viral Mitos Penyakit Mpox Efek dari Vaksin COVID-19, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Hubungannya
(dra)
tulis komentar anda