6 Tempat di Dunia Dilarang Dilintasi Pesawat, Nomor 3 Kota Suci
Senin, 18 April 2022 - 07:01 WIB
2. Tibet
Tibet dianggap sebagai salah satu daerah yang paling tinggi di dunia, dengan ketinggian rata-rata di wilayah tersebut mencapai sekitar 16.000 kaki. Dengan demikian, itu juga salah satu tempat di dunia dengan zona larangan terbang alami, karena berbagai faktor seperti pegunungan tinggi yang terletak di dalam perbatasannya.
Meskipun sebagian besar pesawat komersial mampu terbang di ketinggian di atas pegunungan, rute penerbangan biasanya menghindari pegunungan tinggi di area tersebut demi keselamatan penumpang. Selain itu, pegunungan yang tinggi juga membuat pilot sangat sulit menghadapi turbulensi.
3. Mekkah
Mekkah merupakan situs keagamaan dan sejarah yang sangat signifikan. Karena itu, tidak ada pesawat penumpang yang diizinkan terbang di atas Mekkah, terutama Kabah yang suci.
Di sisi lain, Mekkah merupakan tujuan akhir ziarah haji dan pusat agama Islam. Jika terjadi penumpang atau pilot terbang di atas tempat ini, mereka dapat menghadapi sanksi dan denda.
4. Machu Picchu
Tibet dianggap sebagai salah satu daerah yang paling tinggi di dunia, dengan ketinggian rata-rata di wilayah tersebut mencapai sekitar 16.000 kaki. Dengan demikian, itu juga salah satu tempat di dunia dengan zona larangan terbang alami, karena berbagai faktor seperti pegunungan tinggi yang terletak di dalam perbatasannya.
Meskipun sebagian besar pesawat komersial mampu terbang di ketinggian di atas pegunungan, rute penerbangan biasanya menghindari pegunungan tinggi di area tersebut demi keselamatan penumpang. Selain itu, pegunungan yang tinggi juga membuat pilot sangat sulit menghadapi turbulensi.
3. Mekkah
Mekkah merupakan situs keagamaan dan sejarah yang sangat signifikan. Karena itu, tidak ada pesawat penumpang yang diizinkan terbang di atas Mekkah, terutama Kabah yang suci.
Di sisi lain, Mekkah merupakan tujuan akhir ziarah haji dan pusat agama Islam. Jika terjadi penumpang atau pilot terbang di atas tempat ini, mereka dapat menghadapi sanksi dan denda.
4. Machu Picchu
Lihat Juga :
tulis komentar anda