Nirina Zubir Kembali Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Hadirkan Saksi Penting
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:00 WIB
Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan pembubuhan namanya dalam surat kuasa.
Selain pernyataan Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Inilah yang membuat Nirina dan keluarga bisa sedikit bernapas lega.
"Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan," ungkap Nirina.
Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi terdakwa, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Baca Juga
Riri Kasmita, Cut Indria Marzuki, diduga telah menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Lihat Juga: Awali Pagi dengan Program Spesial RCTI: Hiburan, Nostalgia dan Berita Infotainment Terkini!
(dra)
tulis komentar anda