Dulu Heboh Ningsih Tinampi, Kini Ida Dayak, Sakti Mana?

Kamis, 06 April 2023 - 09:04 WIB
loading...
A A A
Ternyata, pada mulanya ilmu minyak bintang dipelajari agar penggunanya dapat bertahan sekaligus menyerang musuh. Pada masa lampau, masih sering terjadi perang antar suku sehingga berkembanglah ilmu minyak bintang yang dipakai selama peperangan.

Minyak bintang dapat diperoleh dengan cara dibeli (temaai) sebesar 5 sampai 10 antang. Harga tersebut tentu sangat besar pada kala itu sehingga hanya sedikit yang memilikinya dan bukan sembarangan orang yang bisa mendapatkan minyak bintang.

Pengobatan Ningsih Tinampi dan Ida Dayak Dipertanyakan Dokter

Sama halnya seperti Ningsih Tinampi, fenomena pengobatan tradisional Ida Dayak juga dipertanyakan para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT meminta masyarakat tetap berobat ke dokter karena sudah terbukti secara ilmiah dan medis. Menurut Adib dengan diperiksa ke dokter, maka penyakitnya bisa dievaluasi lebih baik.

"Secara sosiologis pada saat dengan kondisi ada sebuah harapan yang cepat (sembuh) oleh masyarakat menganggap bahwa ini adalah sebuah pengobatan cepat," kata dr Adib usai Konferensi Pers di Gedung PB IDI Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Apalagi pada kondisi-kondisi yang kronik ilnes atau mungkin terminali ilnes, dia sudah berobat ke mana-mana dan tidak ada harapan saya kira ini menjadi sebuah pilihan buat masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

"Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Nadia.

Nadia mengingatkan regulasi terkait pengobatan tradisional telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Regulasi lainnya yakni Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Nadia juga menyadari bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional. Namun hal itu menurutnya tetap harus didukung penelitian empiris serta berdasarkan kajian ilmiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)