Pesulap Merah Sebut Patah Tulang Dapat Sembuh Sendiri, Ini Penjelasan Kemenkes

Senin, 10 April 2023 - 14:26 WIB
loading...
A A A
Sementara untuk kasus patah tulang serius, dibutuhkan penanganan khusus. Terutama pada kasus patah tulang terbuka atau kulit sobek hingga tembus ke tulang lantaran berisiko infeksi dan pendarahan hingga mengancam nyawa.

"Dalam waktu kurang dari 6 jam, patah tulang terbuka harus segera ditangani dengan dioperasi atau dibedah untuk dilakukan pembersihan (debridement)," ungkap Kemenkes.

Pada proses itu, kulit dan jaringan bawah kulit yang kotor dibuang, begitu pula lemak dan serpihan tulang yang kotor. Jika ada kotoran, misal pasir atau tanah, akan disikat sampai bersih. Kemudian, bagian luka termasuk tulangnya disemprot dengan air steril sebanyak 3 liter untuk menjamin kebersihan. Hal ini bertujuan untuk menghindari infeksi.

"Jadi, jika tulang patah itu kondisinya bengkok, akan tersambung juga dalam kondisi bengkok (jika tidak dibantu dengan pengobatan dokter). (Makanya) bila ditangani dokter, dapat diupayakan tindakan tertentu agar penyambungan tulang sesuai posisi anatomi semula," tutup Kemenkes.

(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)