Solusi Menkes usai Dokter Umum Curhat Dibayar Rp1000 per Pasien BPJS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan solusi usai seorang dokter curhat menerima bayaran Rp1000 per pasien BPJS . Curhatan dokter umum itu pun kini viral di media sosial.
Menkes Budi sadar betul masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar. Karena itu, dia akan mewajibkan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas melaporkan data gaji dokternya.
Data gaji tersebut nantinya akan dilakukan intervensi dalam bentuk kebijakan. Sehingga dokter yang gajinya belum sesuai standar diupayakan bisa lebih sejahtera.
"Supaya datanya muncul. Dari sana kami akan tahu rumah sakit mana, dari daerah mana, yang gaji dokternya masih rendah, sehingga intervensi masalah bisa diatasi berdasarkan data yang jelas," kata Menkes Budi dalam forum online beberapa waktu lalu.
"Usulan ini at least bisa dikerjakan karena saya bisa suruh rumah sakit dan puskesmas sebab izin-izinnya ada di saya," sambungnya.
Adapun data tersebut, dijelaskan Menkes Budi meliputi gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, data pendapatan dari surat praktik satu ke surat praktik dua.
"Dengan demikian kami akan dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," jelas Menkes Budi.
Solusi lain yang akan dilakukan Menkes Budi dalam waktu dekat adalah menentukan gaji dengan minimal. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara langsung.
"Saya sudah bilang ke Dirut-dirut rumah sakit vertikal, idealnya dikasih fix salary dan itu ada minimalnya. Jujur, mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Makanya, butuh bertahap dan harus dilakukan mulai dari sekarang," ujar Menkes Budi.
Dari intervensi itu, akan dilihat perkembangannya apakah rumah sakit vertikal mampu melakukannya atau tidak. Jika mampu, ada kemungkinan untuk diterapkan juga di rumah sakit milik pemerintah daerah atau rumah sakit swasta.
"Saya akan mulai bulan depan di rumah sakit vertikal. (Selagi itu) Saya akan mendekati rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah daerah untuk lihat mampu atau tidak intervensi ini dilakukan," ungkap Menkes Budi.
"Nanti kalau rumah sakit vertikal bisa bayar, kami bisa kecilin fee for service sehingga bisa naikin basic salary ke atas. Itu secara gradual naikin fix salary. Saya hanya punya kontrol di rs vertikal, belum bisa akses ngatur di rs daerah milik pemerintah daerah atau rs swasta," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed mengungkapkan bahwa masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Untuk pasien BPJS rawat jalan (RJ), kami cuma dapat seribu per pasien. Kalau menangani pasien RJ umum Rp4.000," imbuh dr Makhyan di Webinar JDN Indonesia belum lama ini.
Menkes Budi sadar betul masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar. Karena itu, dia akan mewajibkan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas melaporkan data gaji dokternya.
Data gaji tersebut nantinya akan dilakukan intervensi dalam bentuk kebijakan. Sehingga dokter yang gajinya belum sesuai standar diupayakan bisa lebih sejahtera.
"Supaya datanya muncul. Dari sana kami akan tahu rumah sakit mana, dari daerah mana, yang gaji dokternya masih rendah, sehingga intervensi masalah bisa diatasi berdasarkan data yang jelas," kata Menkes Budi dalam forum online beberapa waktu lalu.
"Usulan ini at least bisa dikerjakan karena saya bisa suruh rumah sakit dan puskesmas sebab izin-izinnya ada di saya," sambungnya.
Adapun data tersebut, dijelaskan Menkes Budi meliputi gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, data pendapatan dari surat praktik satu ke surat praktik dua.
"Dengan demikian kami akan dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," jelas Menkes Budi.
Solusi lain yang akan dilakukan Menkes Budi dalam waktu dekat adalah menentukan gaji dengan minimal. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara langsung.
"Saya sudah bilang ke Dirut-dirut rumah sakit vertikal, idealnya dikasih fix salary dan itu ada minimalnya. Jujur, mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Makanya, butuh bertahap dan harus dilakukan mulai dari sekarang," ujar Menkes Budi.
Dari intervensi itu, akan dilihat perkembangannya apakah rumah sakit vertikal mampu melakukannya atau tidak. Jika mampu, ada kemungkinan untuk diterapkan juga di rumah sakit milik pemerintah daerah atau rumah sakit swasta.
"Saya akan mulai bulan depan di rumah sakit vertikal. (Selagi itu) Saya akan mendekati rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah daerah untuk lihat mampu atau tidak intervensi ini dilakukan," ungkap Menkes Budi.
"Nanti kalau rumah sakit vertikal bisa bayar, kami bisa kecilin fee for service sehingga bisa naikin basic salary ke atas. Itu secara gradual naikin fix salary. Saya hanya punya kontrol di rs vertikal, belum bisa akses ngatur di rs daerah milik pemerintah daerah atau rs swasta," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed mengungkapkan bahwa masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Untuk pasien BPJS rawat jalan (RJ), kami cuma dapat seribu per pasien. Kalau menangani pasien RJ umum Rp4.000," imbuh dr Makhyan di Webinar JDN Indonesia belum lama ini.
(dra)