Tips Melindungi Buah Hati dari Penculik, Salah Satunya Jangan Sering Posting Anak di Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penculikan anak di Indonesia meningkat tahun lalu. Menurut data Polri, tercatat ada 233 kasus penculikan terjadi di sepanjang 2022 di seluruh Indonesia. Sebanyak 28 kasus atau 12,02 persen dari jumlah tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban.
Untuk itu masyarakat, orang tua, hingga pemerintah perlu waspada untuk melindungi anak-anak dari penculik. Terlebih, perlindungan anak-anak ditegaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 serta dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat XI Partai Perindo Wini Permatasari mengatakan, peran orang tua paling dominan untuk melindungi anak-anak dari penculik.
"Orang tua harus memberi edukasi kepada anak-anak mereka. Misalnya kalau dikasih permen sama orang lain jangan mau," ujar Wini dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk Modus Penculikan Anak Kian Beragam, Orang Tua Harus Lebih Waspada!, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, sebaiknya orang tua tidak terlalu sering mengunggah anak-anak mereka di media sosial. Karena itu juga bisa menjadi salah satu pemicu penculikan pada anak.
"Soalnya sekarang orang tua kalau anaknya tingkahnya lucu diposting, kalau dipegang orang lain senang, padahal hal itu juga harus diwaspadai," tuturnya.
Tak hanya itu, peran di sekolah juga penting untuk memperhatikan siapa yang antar dan jemput anak ke sekolah.
"Itu lebih ke SOP ya. Jadi kalau orang tuanya sibuk bekerja harus jelas tahu siapa yang akan jemput," tuturnya.
Tentu pihak kepolisian juga memiliki peran untuk mengatasi hal itu. Sebab kini banyak kasus penculikan yang tidak ditangani, justru setelah viral baru diusut.
"Nomor satu ke polisi, RT, RW, dan KPAI, biasanya yang viral baru ditangani. RT dan RW kalau udah dilapor polisi baru ngeh. Polisi ini ujung tombak, kita lari ke mana lagi kalau nggak ke polisi. Jangan hanya menangani orang yang memiliki banyak uang saja, tapi orang biasa juga harus diperhatikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Makna Prosesi Ruwatan yang Dilakukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Solo, Singgung Nafsu Kuasa
Untuk itu masyarakat, orang tua, hingga pemerintah perlu waspada untuk melindungi anak-anak dari penculik. Terlebih, perlindungan anak-anak ditegaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 serta dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat XI Partai Perindo Wini Permatasari mengatakan, peran orang tua paling dominan untuk melindungi anak-anak dari penculik.
"Orang tua harus memberi edukasi kepada anak-anak mereka. Misalnya kalau dikasih permen sama orang lain jangan mau," ujar Wini dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk Modus Penculikan Anak Kian Beragam, Orang Tua Harus Lebih Waspada!, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, sebaiknya orang tua tidak terlalu sering mengunggah anak-anak mereka di media sosial. Karena itu juga bisa menjadi salah satu pemicu penculikan pada anak.
"Soalnya sekarang orang tua kalau anaknya tingkahnya lucu diposting, kalau dipegang orang lain senang, padahal hal itu juga harus diwaspadai," tuturnya.
Tak hanya itu, peran di sekolah juga penting untuk memperhatikan siapa yang antar dan jemput anak ke sekolah.
"Itu lebih ke SOP ya. Jadi kalau orang tuanya sibuk bekerja harus jelas tahu siapa yang akan jemput," tuturnya.
Tentu pihak kepolisian juga memiliki peran untuk mengatasi hal itu. Sebab kini banyak kasus penculikan yang tidak ditangani, justru setelah viral baru diusut.
"Nomor satu ke polisi, RT, RW, dan KPAI, biasanya yang viral baru ditangani. RT dan RW kalau udah dilapor polisi baru ngeh. Polisi ini ujung tombak, kita lari ke mana lagi kalau nggak ke polisi. Jangan hanya menangani orang yang memiliki banyak uang saja, tapi orang biasa juga harus diperhatikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Makna Prosesi Ruwatan yang Dilakukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Solo, Singgung Nafsu Kuasa
(tsa)