Berapa Lama Rawat Inap yang Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berapa lama rawat inap yang ditanggung BPJS? BPJS Kesehatan diketahui tidak hanya menanggung biaya rawat jalan, tapi juga rawat inap. Untuk mendapatkan manfaat ini, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh peserta.
Sesuai ketentuan, peserta BPJS Kesehatan harus melakukan proses pengobatannya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) jika tidak dalam kondisi gawat darurat. Dalam hal rawat inap pun demikian. Pasien yang tidak gawat darurat, untuk bisa memanfaatkan layanan rawat inap, haruslah mendatangi FKTP terlebih dulu.
Bila FKTP memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa dirawat inap di faskes tersebut. Namun jika tidak ada, dokter di FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit umum
pemerintah ataupun swasta yang bekerja sama dengan faskes tingkat 1 tersebut.
Jika pasien perlu dirawat di rumah sakit (faskes tingkat 2), maka ikuti prosedur selanjutnya. Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan oleh pasien rawat inap. Antara lain fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS asli beserta fotokopiannya, surat rujukan dari FKTP, dan kartu berobat pasien.
Biasanya, setelah diberikan tindakan atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien juga akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Soal berapa lama rawat inap yang biayanya ditanggung BPJS, itu tidak ada batas waktunya. Durasi atau lama waktu rawat inap pasien haruslah disesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
Artinya, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh dan boleh pulang oleh dokter yang merawat.
Lihat Juga: Dirut BPJS Kesehatan Klarifikasi soal Keluhan Ikang Fawzi Antre 6 Jam: Bisa Gunakan Mobile JKN
Sesuai ketentuan, peserta BPJS Kesehatan harus melakukan proses pengobatannya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) jika tidak dalam kondisi gawat darurat. Dalam hal rawat inap pun demikian. Pasien yang tidak gawat darurat, untuk bisa memanfaatkan layanan rawat inap, haruslah mendatangi FKTP terlebih dulu.
Bila FKTP memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa dirawat inap di faskes tersebut. Namun jika tidak ada, dokter di FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit umum
pemerintah ataupun swasta yang bekerja sama dengan faskes tingkat 1 tersebut.
Jika pasien perlu dirawat di rumah sakit (faskes tingkat 2), maka ikuti prosedur selanjutnya. Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan oleh pasien rawat inap. Antara lain fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS asli beserta fotokopiannya, surat rujukan dari FKTP, dan kartu berobat pasien.
Biasanya, setelah diberikan tindakan atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien juga akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Soal berapa lama rawat inap yang biayanya ditanggung BPJS, itu tidak ada batas waktunya. Durasi atau lama waktu rawat inap pasien haruslah disesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
Artinya, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh dan boleh pulang oleh dokter yang merawat.
Lihat Juga: Dirut BPJS Kesehatan Klarifikasi soal Keluhan Ikang Fawzi Antre 6 Jam: Bisa Gunakan Mobile JKN
(tsa)