Fantastis, LMKN Mampu Himpun Royalti Rp55 Miliar pada 2023

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:38 WIB
loading...
Fantastis, LMKN Mampu Himpun Royalti Rp55 Miliar pada  2023
Para Komisioner LMKN usai memberi keterangan terkait jumlah royalti yang dihimpun selama tahun 2023.
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN menjawab tudingan tidak transparan dalam hal laporan meng-collect royalti laporan royalti untuk para musisi.

Pihak LMKN pun angkat bicara menepis tudingan dan memberikan beberapa bukti konkret dimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dimana mereka berhasil mengumpulkan royalti sepanjang tahun 2023 mencapai Rp55 miliar. Angka tersebut masih jauh dari pencapaian prestisius pengumpulan royalti yang mencapai angka sekitar 76 miliar pada tahun 2019 silam.

Waskito selaku Komisioner LMKN mengatakan, pencapaian royalti tahun 2023 tidak mampu melampaui perolehan royalti tahun 2019 dengan alasan adanya penyesuaian pasca pandemi sehingga banyak pihak yang meminta relaksasi. Salah satu yang minta relaksasi adalah industri televisi.

"Televisi cuma Rp8,7 miliar. Ini kenapa sedikit, karena televisi minta relaksasi karena pandemi dan banyak pihak yang akhirnya ikut sehingga membuat pendapatan berkurang," kata Waskito dalam jumpa pers di kantor LMKN, Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Selain itu, angka royalti tahun 2023 belum dapat melampaui pencapaian perolehan royati tahun 2019 silam juga karena banyak yang tidak patuh dalam hal pembayaran sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dia pun menyebut pembayaran royalti dari bioskop jumlahnya sangat kecil hanya sekitar 14,4 juta sepanjang tahun 2023 padahal bioskop cukup cepat melakukan recovery pasca pandemi.

Selain itu, pembayaran royalti juga sangat kecil dari nada tunggu telepon hanya sekitar Rp1,8 juta selama tahun 2023. Angka ini jauh lebih kecil dari pembayaran royalti acara seminar yang mampu mengantongi royalti sebesar Rp8 juta. “Tempat reakreasi juga kecil hanya Rp43 juta. Padahal kita tahu tempat rekreasi selalu menggunakan lagu," tuturnya.

Adapun pendapatan royalti tahun 2023 yang juga disorot adalah dari tempat hiburan malam dimana royalti yang dibayarkan hanya sekitar 191 juta. "Dari radio seluruh Indonesia royalti yang dibayarkan hanya Rp144 juta padahal penggunaan lagu di radio cukup masif," paparnya.

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN juga mengumumkan hasil penghimpunan royalti periode tahun 2023 sebesar Rp55.151.768.212, sementara pembayaran royalti yang sedang dalam proses pembayaran sebesar Rp20.765.952.588.

“Royalti yang terkumpul ini didistribusikan kepada para pemilik hak melalui LMK-LMK yang telah memperoleh izin operasional,” kata Dharma.

Dharma juga kembali menegaskan bahwa pihak manapun yang mencoba menghimpun royalti di luar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Jika tidak ada izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, dilarang melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” ujar Dharma.

“Ada di Undang-Undang, sikap LMKN berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya itu bisa dituntut pidana dan denda,” sambungnya.

Bukan hanya itu, komisioner LMKN lain Johnny Maukar menjelaskan bahwa LMKN selalu memberikan laporan atas rekap royalti setiap tahunnya. Sebagai contoh, ia menampilkan bukti publikasi laporan LMKN di beberapa surat kabar pada 2022.

"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada, karena semangat transparansi itu silahkan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," tambahnya.

Johnny Maukar mengandaikan apabila semua pihak taat membayar royalti tentu akan menghitung potensi lebih besar dari judi online karena omset bisa sampai triliunan dan tentunya akan berdampak pada kesejahteraan pelaku industri musik.

“Kalo semua taat musisi dan pelaku musik pencipta, penyanyi dan lain- lain akan sejahtera kuncinya asal promotor dan pelaku seni pertunjukan musik taat bayar royalti ketika menggunakan lagu pencipta lagu lain,”tuturnya.

Marcel Siahaan yang juga Komisioner LMKN meminta pembayaran royalti harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Karena apabila tidak, akan dilakukan upaya tegas. "Kita bisa melakukan gugatan perdata. Kalau ada unsur pidananya kita bisa ajukan upaya hukum pidana," kata Marcel.

Penyanyi solo yang juga personil band Konspirasi ini juga angkat bicara perihal ribut soal direct licence. Ia tak melarang adanya hal itu namun Marcell tetap ingin orang-orang mematuhi aturan yang sudah dibuat sesuai Undang-Undang. Bukan tanpa sebab, bagi Marcell hal-hal seperti ini akan berpengaruh kepada kreativitas makro.

“Opini pribadi, kalau saya memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya nggak mau memberi panggung buat mereka. Saya menganut Undang-Undang Hak Cipta. Batasnya jelas harus lewat LMK. Semuanya harus lewat LMK," jawab Marcell Siahaan pada kesempatan yang sama.

“Ya silakan saja mau melakukan direct licence, silakan saja, kita lihat semua dari Undang-Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang-Undang kita itu untuk kemajuan kreativitas makro. Itu untuk memajukan ekosistem," tegasnya.

Pada kesempatan itu, LMKN juga memaparkan nama-nama EO yang belum membayarkan royalti kepada mereka. Pihak LMKN juga memberitahu bayaran royalti tiap acara musik hingga fasilitas umum yang menggunakan lagu-lagu dari musisi Tanah Air.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)