Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:20 WIB
loading...
Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21
Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas kasus narkoba yang menyeretnya sudah dinyatakan P21. Hal ini disampai langsung oleh Jon Mathias. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampai langsung oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.

Jon mengatakan bahwa kasus narkoba yang menyeret Ammar akan memasuki babak baru. Di mana mantan suami Irish Bella tersebut akan diserahkan ke kejaksaan dan menjalani tahanan di sana setelah mendekam tiga bulan di Polres Jakarta Barat.

"Terkait informasi berkas, sudah di kejaksaan serta tindaklanjuti P21. Informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan, serah terima dan disahkan oleh JPU. Nanti baru ditentukan pasalnya apa," kata Jon di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Rencananya, bapak dua anak tersebut akan diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (28/3/2024). Meski demikian, Jon tidak mengetahui pasti soal pasal yang akan didakwakan kepada kliennya itu.





"Insya Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan. Tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan dan JPU apakah itu (pasal), tapi hakim yang menentukan. Ya nanti kita tengok karena kami belum tahu dakwaannya," jelasnya.

"Besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan. Nanti jaksa akan ada dakwaan dan pasal yang di dakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau karena belum ada jawaban kepada kami," sambungnya.

Di sisi lain, sampai saat ini artis 30 tahun itu disebut belum mengetahui berkas kasus narkoba yang menyeretnya telah rampung.

"Itu kami kasih tau besok. Yang akan dia persiapkan tentu ya alat-alat dia. Apa yang boleh dan tidak boleh dibawa," pungkasnya.



Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya pada Rabu, 14 Desember 2023. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen kawasan BSD, Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa empat paket sabu dengan total 3,46 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, satu kertas untuk konsumsi ganja, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)