Sound On! Armand Maulana dan Para Musisi Suarakan Hak Cipta di Panggung Hukum
loading...

Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (Visi) secara resmi menyuarakan mengenai tata kelola hak cipta royalti karya musik.
Visi pertama kali muncul lewat media sosial pada pertengahan Februari lalu. Perkumpulan penyanyi ini tidak terlalu banyak bicara pada awalnya, hingga akhirnya berbicara terbuka mengenai keprihatinan mengenai tata kelola royalti karya musik sehingga tak timbul masalah terkait aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini.
Visi kini telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tujuannya untuk mencari kebenaran atas regulasi pembayaran royalti performing.
Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.
Sidang perdana uji materil ini juga akan dilangsungkan pada 24 April 2025 dan menjadi salah satu kemajuan atas aksi dari Visi. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ke MK.
Visi yang lahir dari kegelisahan Armand Maulana mengenai carut marut royalti dan hak cipta saat ini. Kemudian Armand Maulana mewadahi beberapa penyanyi dan musisi. Bisa dikatakan, gerakan ini lahir dari kegelisahan yang sama dan dipelopori Armand Maulana.
"Jadi asal-mulanya saya posting feed soal yang lagi ramai tentang hak cipta. Ternyata si penyanyi ini telepon semua, katanya 'ternyata Kang Armand bersuara', semuanya telepon gitu ya. Ya boleh dong saya bersuara asal tidak SARA dan akhirnya saya buatin grup WhatsApp. Saya juga gak tau kenapa saya bikin grup Whatsapp?" ujar Armand Maulana dalam jumpa pers Visi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Vokalis band Gigi ini menuturkan selain dibentuk sebagai rumah penyanyi dan pencipta lagu berkumpul, berserikat & berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia.
“Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antar profesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti,” papar Armand Maulana.
Tak hanya itu, Armand Maulana pun sempat menunjukkan laman milik LMKN yang membahas pembayaran royalti selama ini. Laporan royalti di laman LMKN berhenti sampai 2020 saja.
Visi pertama kali muncul lewat media sosial pada pertengahan Februari lalu. Perkumpulan penyanyi ini tidak terlalu banyak bicara pada awalnya, hingga akhirnya berbicara terbuka mengenai keprihatinan mengenai tata kelola royalti karya musik sehingga tak timbul masalah terkait aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini.
Visi kini telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tujuannya untuk mencari kebenaran atas regulasi pembayaran royalti performing.
Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.
Sidang perdana uji materil ini juga akan dilangsungkan pada 24 April 2025 dan menjadi salah satu kemajuan atas aksi dari Visi. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ke MK.
Visi yang lahir dari kegelisahan Armand Maulana mengenai carut marut royalti dan hak cipta saat ini. Kemudian Armand Maulana mewadahi beberapa penyanyi dan musisi. Bisa dikatakan, gerakan ini lahir dari kegelisahan yang sama dan dipelopori Armand Maulana.
"Jadi asal-mulanya saya posting feed soal yang lagi ramai tentang hak cipta. Ternyata si penyanyi ini telepon semua, katanya 'ternyata Kang Armand bersuara', semuanya telepon gitu ya. Ya boleh dong saya bersuara asal tidak SARA dan akhirnya saya buatin grup WhatsApp. Saya juga gak tau kenapa saya bikin grup Whatsapp?" ujar Armand Maulana dalam jumpa pers Visi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Vokalis band Gigi ini menuturkan selain dibentuk sebagai rumah penyanyi dan pencipta lagu berkumpul, berserikat & berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia.
“Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antar profesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti,” papar Armand Maulana.
Tak hanya itu, Armand Maulana pun sempat menunjukkan laman milik LMKN yang membahas pembayaran royalti selama ini. Laporan royalti di laman LMKN berhenti sampai 2020 saja.
Lihat Juga :