Kenapa Wanita yang Pernah Hamil Tak Bisa Donor Plasma Konvalesen?

Senin, 05 Juli 2021 - 14:23 WIB
loading...
A A A
4. Sudah dinyatakan bebas COVID-19 (negatif) atau telah sembuh minimal selama 14 hari.

5. Diutamakan laki-laki.

6. Untuk perempuan, belum pernah hamil.

7. Berat badan minimal 55 kg.

8. Bersedia menandatangani informed consent (persetujuan donor).

Pada poin enam jelas sekali dikatakan bahwa perempuan yang pernah hamil tidak disarankan mendonorkan plasma konvalesen. Apa alasannya?

Menurut laporan studi berjudul 'Human Leucocyte Antigen Sensitisation and Its Impact on Transfusion Practice' yang dipublikasi di Karger, darah dari wanita hamil atau pernah hamil mengandung senyawa yang disebut 'human leucocyte antigen' (HLA). Nah, antibodi HLA ini diketahui dapat menyebabkan efek serius pada pasien yang menerima darah wanita yang pernah hamil.

"Dalam keadaan tertentu, antibodi HLA dari pendonor yang pernah hamil dapat memicu granulosit pasien untuk melepaskan mediator yang menyebabkan transfusion-associated lung injury (TRALI) dan ini dikategorikan sebagai komplikasi serius dari transfusi," kata laporan tersebut.



Jadi, antibodi HLA yang ada pada wanita pernah hamil dapat menghancurkan trombosit yang tidak kompatibel dan dapat menyebabkan refrakter terhadap transfusi trombosit. Identifikasi spesifisitas antibodi HLA pasien diperlukan untuk mengeluarkan trombosit yang kompatibel untuk mengatasi refrakter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)