Ini 8 Rekomendasi Dokter untuk Pemerintah agar Optimal Tangani Pandemi Covid-19

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:02 WIB
loading...
A A A
2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan Pandemi Covid-19. Pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 6 indikator penanganan Covid-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respon, dan treatment. Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi.

3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.



4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan. Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.

6. Meminta Presiden Republik Indonesia agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T (testing, tracing dan treatment) guna percepatan penanganan pandemi Covid-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

7. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan sistem Kesehatan. Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan. Pembangunan Kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan
memberdayakan peran serta masyarakat.

8. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sektor hilir penanganan Covid-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alkes, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya. Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman/isoter, RS lapangan/darurat, RS rujukan Covid-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan realtime sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan. Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui
tanda-tanda kapan harus segera ke Rumah Sakit.



Surat rekomendasi KoMPAK untuk Presiden Joko Widodo ini ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua Umum PB PDGI dr RM Sri Hananti Seno, Ketua Umum PP IAKMI dr Ede Surya Darmawan, Ketua Umum DPP PPNI dr Harif Fadhilah, Ketua Umum PB IBI dr Emi Nurjasmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)