Segera Tiba di Indonesia, Begini Efek Samping Vaksin Sputnik-V asal Rusia

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:08 WIB
loading...
Segera Tiba di Indonesia, Begini Efek Samping Vaksin Sputnik-V asal Rusia
Dalam waktu dekat vaksin Sputnik-V asal Rusia akan tiba di Indonesia. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Vaksin Covid-19 asal Rusia, Sputnik-V , telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, dalam waktu dekat vaksin Sputnik-V akan tiba di Indonesia.

Namun, sebelum menerima vaksin Sputnik-V, Anda mesti tahu dulu efek samping yang dapat terjadi setelah disuntikkan vaksin tersebut.



Menurut laporan terbaru BPOM, efek samping yang muncul paska-vaksinasi atau yang bisa dikenal dengan KIPI vaksin Sputnik-V tergolong dalam level ringan hingga sedang.

"Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Rabu (25/8).

Di kesempatan ini Penny juga menerangkan bahwa efikasi vaksin Sputnik cukup baik dengan efikasi 91,6. Angka yang sangat tinggi dibandingkan dengan vaksin Covid-19 yang sudah ada di Indonesia.

"Untuk efikasi vaksin Sputnik-V, data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6% (dengan rentang confidence interval 85,6%-95,2%)," lanjut Kepala BPOM itu.



Pemberian EUA ke vaksin Sputnik-V merupakan hasil kajian secara intensif yang dilakukan BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Penilaian terhadap data mutu vaksin ini juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Vaksin Sputnik-V diberikan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Dosis yang ditetapkan sebanyak 2 dosis dengan rentang waktu pemberian 3 minggu.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)