Kukuhkan Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala, Menkumham Sebut Berlaku Seumur Hidup
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 09:40 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto alias Abah Lala.
Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.
Yasonna menilai peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.
"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Yasonna di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Abah Lala Terharu Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Depan Presiden Jokowi: Sampai Saat Ini Belum Percaya
">Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.
Yasonna menilai peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.
"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Yasonna di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Abah Lala Terharu Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Depan Presiden Jokowi: Sampai Saat Ini Belum Percaya
Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.
Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.