Anda Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Mendaftar Uji Kir

Selasa, 20 September 2022 - 09:03 WIB
loading...
Anda Harus Tahu! Begini...
ilustrasi
A A A
JAKARTA - Uji kir merupakan syarat wajib pemilik kendaraan untuk angkutan umum. Apabila tidak mengikuti proses ini maka akan ada sanksi yang dibebankan. Uji kir merupakan pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib.

Uji kir dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya dalam setahun diperlukan dua kali pengujian kir.

Dilansir dari dpr.go.id, hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1.

Baca juga: 3 Artis Nikahi Politisi, Ada Arumi Bachsin yang Dipersunting Wakil Gubernur Jatim

Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Beberapa kendaraan umum yang perlu mengikuti uji kir diantaranya, Taksi, Bus, Travel, Truk, Pick Up, Mobil sewa hingga kendaraan khusus macam truk gandeng.

Untuk melakukan uji kir perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari dishub.kedirikota.go.id berikut ini :
- STNK
- Fotocopy STNK
- BPKB
- KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa pemilik kendaraan
- Fotocopy KTP
- Izin trayek bagi angkutan umum
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji kir

Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Koleksi Kendaraan...
7 Koleksi Kendaraan Pangeran Harry, dari Mobil Klasik hingga Sport Mewah
Olla Ramlan Berikan...
Olla Ramlan Berikan Syarat untuk Pria yang Ingin Mendekatinya: Tidak Cemburuan
Dipantau Ditjen Pajak,...
Dipantau Ditjen Pajak, Ini Isi Garasi Ustaz Solmed yang Memarkir Sederet Motor dan Mobil Mewah
Pernah 3 Kali Cerai,...
Pernah 3 Kali Cerai, Dewi Perssik Ajukan Syarat Ini untuk Lelaki yang Mau Menikahinya
7 Artis Dunia yang Tak...
7 Artis Dunia yang Tak Bisa Nyetir, Nomor 4 Punya Banyak Koleksi Mobil Mewah
Lagi Hamil tapi Mau...
Lagi Hamil tapi Mau Nonton Konser Coldplay? Boleh, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Berita Terkini
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved