Kolaborasi Privy dan ARSSI Tingkatkan Efisiensi Layanan Kesehatan Swasta di Indonesia
Jum'at, 12 Juli 2024 - 02:30 WIB
Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
Contohnya, pembubuhan TTE e-resep dokter secara digital yang akan terintegrasi secara online ke bagian work order di apotek. Selain itu, riwayat kunjungan serta riwayat pengobatan pasien juga dapat dilakukan secara elektronik dan ditandatangani menggunakan fitur e-Sign.
Melalui kolaborasi Privy dan ARSSI, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kesehatan swasta di Indonesia. Dengan memanfaatkan solusi digital yang ditawarkan Privy, rumah sakit swasta dapat mempercepat alur kerja administrasi, menjamin keamanan dan legalitas dokumen, serta fokus pada upaya peningkatan kualitas layanan bagi pasien.
Ke depannya, kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi di seluruh ekosistem layanan kesehatan, sehingga mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang unggul dalam digitalisasi layanan publik.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
Contohnya, pembubuhan TTE e-resep dokter secara digital yang akan terintegrasi secara online ke bagian work order di apotek. Selain itu, riwayat kunjungan serta riwayat pengobatan pasien juga dapat dilakukan secara elektronik dan ditandatangani menggunakan fitur e-Sign.
Melalui kolaborasi Privy dan ARSSI, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kesehatan swasta di Indonesia. Dengan memanfaatkan solusi digital yang ditawarkan Privy, rumah sakit swasta dapat mempercepat alur kerja administrasi, menjamin keamanan dan legalitas dokumen, serta fokus pada upaya peningkatan kualitas layanan bagi pasien.
Ke depannya, kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi di seluruh ekosistem layanan kesehatan, sehingga mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang unggul dalam digitalisasi layanan publik.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda