Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

Senin, 02 September 2024 - 19:38 WIB
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.





Dokter Yan Wisnu menambahkan, jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
(tsa)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More