Bolehkah Makan Menggunakan Tangan Kiri? Bagaimana Hukumnya?
Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:17 WIB
Artinya: "Makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa"
Kemudian, dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:
فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال
"jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan".
"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terangnya.
Hal ini disebabkan, karena seseorang sedang ada halangan, dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab udzur atau halangan tersebut.
Kemudian, dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:
فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال
"jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan".
"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terangnya.
Hal ini disebabkan, karena seseorang sedang ada halangan, dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab udzur atau halangan tersebut.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda