Kuasa Hukum Ungkit Permintaan Uang, Sidang Lanjutan Jerinx Sempat Memanas
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:46 WIB
Namun, Adam Deni merasa kesal. Pasalnya, menurut dia, pertanyaannya tak sesuai dengan apa yang diperkarakan di persidangan.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles? Berapa nilainya?" kata Sugeng.
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini. Ayok... ini makin enggak nyambung pak, jujur!" jawab Adam dengan nada tinggi sambil mengangkat ponselnya.
Akhirnya, hakim ketua mengetuk palunya agar mereka berdua berhenti berdebat. Hakim ketua menegur Adam Deni dan Sugeng agar berlaku kondusif di persidangan.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini. Hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," kata hakim ketua.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," sambungnya.
Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan. Jerinx SID sebagai terdakwa juga dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebritas di-endorse Covid-19.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles? Berapa nilainya?" kata Sugeng.
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini. Ayok... ini makin enggak nyambung pak, jujur!" jawab Adam dengan nada tinggi sambil mengangkat ponselnya.
Akhirnya, hakim ketua mengetuk palunya agar mereka berdua berhenti berdebat. Hakim ketua menegur Adam Deni dan Sugeng agar berlaku kondusif di persidangan.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini. Hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," kata hakim ketua.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," sambungnya.
Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan. Jerinx SID sebagai terdakwa juga dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebritas di-endorse Covid-19.
tulis komentar anda