Anda Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Mendaftar Uji Kir

Selasa, 20 September 2022 - 09:03 WIB
- KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa pemilik kendaraan

- Fotocopy KTP

- Izin trayek bagi angkutan umum

- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)

- Bukti pembayaran uji kir

Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :

- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online

- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal

- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More