Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:40 WIB
loading...
Segini Gaji dan Tunjangan...
Raffi Ahmad akan menerima gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Selain gaji, Raffi juga mendapatkan tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya. Foto/Instagram Raffi Ahmad
A A A
JAKARTA - Raffi Ahmad akan menerima gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain gaji, Raffi juga akan mendapatkan tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya.

Mengejutkan, besaran gaji yang diterima Raffi Ahmad setara dengan seorang menteri. Apa yang didapat suami Nagita Slavina ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden , Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden dikutip Kamis (24/10/2024).

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten akan dibantu oleh dua pembantu asisten. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1.

Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri

Foto/Instagram Raffi Ahmad





"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten," jelasnya.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara," sambungnya.

Selain itu, asisten dan pembantu asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)