11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara
Jum'at, 22 April 2022 - 17:25 WIB
2. Dilarang Menggunakan Pakaian Kamuflase, Afrika
Jika berpergian ke beberapa negara di Afrika dan Karibia, sebaiknya jangan menggunakan pakaian yang bersifat kamuflase. Pasalnya ini karena bisa dianggap sebagai kejahatan serius dan pelanggaran pemalsuan seragam.
3. Dilarang Memanjat Pohon di Oshawa, Kanada
Salah satu kota di Kanada, Oshawa, memberlakukan undang-undang yang melarang penduduknya memanjat pohon di taman kota. Peraturan ini juga mencakup larangan menempelkan atau menempatkan beda di pohon-pohon yang termasuk properti kota.
Diskusi Hukum Kanada mengatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk mencegah warga mencoba bertindak seperti Spiderman dan dicanangkan demi keselamatan warga.
4. Tes DNA Jika Tidak Membersihkan Kotoran Anjing, Pulau Capri
Pemilik anjing yang tinggal di Pulau Capri, yang termasuk ke dalam bagian negara Italia, harus memastikan anjing mereka tidak buang air sembarangan di jalan. Jika ditemukan kotoran anjing di jalanan umum, pemerintah akan melacaknya dengan tes DNA dan pemilik anjing akan didenda sebesar 2000 euro.
Jika berpergian ke beberapa negara di Afrika dan Karibia, sebaiknya jangan menggunakan pakaian yang bersifat kamuflase. Pasalnya ini karena bisa dianggap sebagai kejahatan serius dan pelanggaran pemalsuan seragam.
3. Dilarang Memanjat Pohon di Oshawa, Kanada
Salah satu kota di Kanada, Oshawa, memberlakukan undang-undang yang melarang penduduknya memanjat pohon di taman kota. Peraturan ini juga mencakup larangan menempelkan atau menempatkan beda di pohon-pohon yang termasuk properti kota.
Diskusi Hukum Kanada mengatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk mencegah warga mencoba bertindak seperti Spiderman dan dicanangkan demi keselamatan warga.
4. Tes DNA Jika Tidak Membersihkan Kotoran Anjing, Pulau Capri
Pemilik anjing yang tinggal di Pulau Capri, yang termasuk ke dalam bagian negara Italia, harus memastikan anjing mereka tidak buang air sembarangan di jalan. Jika ditemukan kotoran anjing di jalanan umum, pemerintah akan melacaknya dengan tes DNA dan pemilik anjing akan didenda sebesar 2000 euro.
tulis komentar anda