Fantastis, LMKN Mampu Himpun Royalti Rp55 Miliar pada 2023

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Dharma juga kembali menegaskan bahwa pihak manapun yang mencoba menghimpun royalti di luar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Jika tidak ada izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, dilarang melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” ujar Dharma.

“Ada di Undang-Undang, sikap LMKN berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya itu bisa dituntut pidana dan denda,” sambungnya.

Bukan hanya itu, komisioner LMKN lain Johnny Maukar menjelaskan bahwa LMKN selalu memberikan laporan atas rekap royalti setiap tahunnya. Sebagai contoh, ia menampilkan bukti publikasi laporan LMKN di beberapa surat kabar pada 2022.

"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada, karena semangat transparansi itu silahkan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," tambahnya.

Johnny Maukar mengandaikan apabila semua pihak taat membayar royalti tentu akan menghitung potensi lebih besar dari judi online karena omset bisa sampai triliunan dan tentunya akan berdampak pada kesejahteraan pelaku industri musik.

“Kalo semua taat musisi dan pelaku musik pencipta, penyanyi dan lain- lain akan sejahtera kuncinya asal promotor dan pelaku seni pertunjukan musik taat bayar royalti ketika menggunakan lagu pencipta lagu lain,”tuturnya.

Marcel Siahaan yang juga Komisioner LMKN meminta pembayaran royalti harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Karena apabila tidak, akan dilakukan upaya tegas. "Kita bisa melakukan gugatan perdata. Kalau ada unsur pidananya kita bisa ajukan upaya hukum pidana," kata Marcel.

Penyanyi solo yang juga personil band Konspirasi ini juga angkat bicara perihal ribut soal direct licence. Ia tak melarang adanya hal itu namun Marcell tetap ingin orang-orang mematuhi aturan yang sudah dibuat sesuai Undang-Undang. Bukan tanpa sebab, bagi Marcell hal-hal seperti ini akan berpengaruh kepada kreativitas makro.

“Opini pribadi, kalau saya memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya nggak mau memberi panggung buat mereka. Saya menganut Undang-Undang Hak Cipta. Batasnya jelas harus lewat LMK. Semuanya harus lewat LMK," jawab Marcell Siahaan pada kesempatan yang sama.

“Ya silakan saja mau melakukan direct licence, silakan saja, kita lihat semua dari Undang-Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang-Undang kita itu untuk kemajuan kreativitas makro. Itu untuk memajukan ekosistem," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)