Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerapan sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata banyak belum diketahui masyarakat. Padahal, sistem ini sudah berlaku sejak 2018.
Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik ketika berobat rumah sakit.
“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi MNC Portal, Jumat (22/9/2023).
Sistem rujukan online ini bahkan telah terstrukturisasi dalam aplikasi i-Care JKN untuk memudahkan para petugas medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya, pasien BPJS memang tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik karena data dan riwayat berobat mereka telah tersimpan di dalam aplikasi tersebut.
Ali Ghufron memastikan, pasien BPJS hanya cukup menunjukkan nomor kartu BPJS dan NIK saat berobat ke rumah sakit rujukan.
“Surat rujukan fisik tidak perlu dibawa, karena di aplikasi VClaim di rumah sakit cukup menyebutkan atau menunjukkan no kartu BPJSK atau NIK,” ujar dia.
“BPJS bahkan telah mengembangkan i Care JKN yang sejenis riwayat medis dalam genggaman peserta, setelah user nama, password, informed consent dokter, tahu riwayat pasien setahun yang lalu seperti faskes kemana saja, diagnosis, obat, alergi apa dan lain-lain,” tuturnya lagi.
Meski begitu, Ali Ghufron menyebut bahwa sistem rujukan online itu memang hanya bisa dilakukan dengan syarat, rumah sakit rujukan tersebut harus sudah terkoneksi dengan sistem BPJS.
Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik ketika berobat rumah sakit.
“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi MNC Portal, Jumat (22/9/2023).
Sistem rujukan online ini bahkan telah terstrukturisasi dalam aplikasi i-Care JKN untuk memudahkan para petugas medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya, pasien BPJS memang tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik karena data dan riwayat berobat mereka telah tersimpan di dalam aplikasi tersebut.
Ali Ghufron memastikan, pasien BPJS hanya cukup menunjukkan nomor kartu BPJS dan NIK saat berobat ke rumah sakit rujukan.
“Surat rujukan fisik tidak perlu dibawa, karena di aplikasi VClaim di rumah sakit cukup menyebutkan atau menunjukkan no kartu BPJSK atau NIK,” ujar dia.
“BPJS bahkan telah mengembangkan i Care JKN yang sejenis riwayat medis dalam genggaman peserta, setelah user nama, password, informed consent dokter, tahu riwayat pasien setahun yang lalu seperti faskes kemana saja, diagnosis, obat, alergi apa dan lain-lain,” tuturnya lagi.
Meski begitu, Ali Ghufron menyebut bahwa sistem rujukan online itu memang hanya bisa dilakukan dengan syarat, rumah sakit rujukan tersebut harus sudah terkoneksi dengan sistem BPJS.